Pengesahan Validasi IMEI Smartphone Black Market Diberlakukan Hari Ini
Beberapa waktu yang lalu, terdapat peraturan pemerintah terkait validasi IMEI untuk smartphone atau tablet black market atau tidak resmi rilis di Indonesia. Aturan tersebut sempat membuah gaduh publik, dan pihak Kemkominfo pun memberikan sosialisasi sekaligus kejelasan akan aturan pemblokiran perangkat melalui validasi IMEI tersebut.
Awalnya, penandatanganan dimulai pada 17 Agustus 2019 kemarin, namun sempat terhambat dan mundur dari jadwal yang diperkirakan. Kini, berdasarkan laporan dari media Kompas, penandatanganan tersebut telah disahkan mulai hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019, di Gedung Kemenperin.
Tiga menteri yang terlibat dalam penandatanganan ini di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Akan ada transisi selama 6 bulan lamanya untuk memberlakukan aturan validasi IMEI secara total, sehingga kini masyarakat tengah memasuki masa transisi dan sosialisasi, sebelum aturan akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
Dengan disahkannya peraturan pemblokiran perangkat melalui validasi IMEI di Indonesia ini, artinya semua smartphone dan tablet black market yang dibeli di luar negeri atau tidak resmi dirilis di Indonesia, tidak akan bisa digunakan karena terdapat limitasi dari jaringan serta provider lokal. Adapun pemblokiran perangkat melalui IMEI yang merupakan identitas unik setiap perangkat mobile ini dilakukan dengan cara mencocokkan data IMEI pada perangkat dengan database yang dimiliki oleh pemerintah, di mana pencocokan ini dilakukan oleh jaringan seluler lokal di Indonesia. Ketika pencocokan data menemukan bahwa data IMEI tidak terdaftar, maka perangkat tersebut terancam tidak bisa digunakan di Indonesia. Namun bagi mereka yang sudah terlanjur dibeli di luar negeri atau melalui black market dan telah menggunakan kartu SIM lokal sebelum aturan validasi IMEI ini disahkan, perangkat tersebut masih bisa digunakan.
Peraturan sistem IMEI ini pun juga diharapkan dapat menghilangkan persaingan yang tidak sehat di industri smartphone di Indonesia. Selain itu nantinya, peraturan ini juga dapat mengurangi tingkat kejahatan seperti pencurian smartphone atau tablet. Ismail menjelaskan apabila ada kasus pencurian smartphone, kemudian sang korban dapat melaporkan pencurian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian IMEI dari perangkat telah dicuri akan langsung diblokir sehingga perangkat tidak akan dapat menggunakan SIM card lagi.