Selama Masa Pandemik, Warga New York Diperbolehkan Menikah Secara Virtual
Banyak industri dan beragam sektor terkena dampak dari wabah pandemik global COVID-19, tidak terkecuali beragam industri yang membuat banyak orang harus berkumpul di satu tempat yang sama. Kebijakan pemerintah secara global yang tidak mengijinkan para masyarakat untuk berkumpul secara fisik dan bersamaan di satu tempat dan waktu yang sama ini, membuat masyarakat, pelaku bisnis, serta pemerintah pun harus bekerja secara kreatif untuk bisa menjalankan berbagai sektor tertentu demi kepentingan warganya.
Salah satunya, gubernur New York, Andre Cuomo, baru saja akan memberikan aturan baru bahwa pasangan yang ingin menikah di masa pandemik ini, diperbolehkan menikah secara legal melalui platform video conference.
Pernyataan ini datang dari Twitter resmi Andrew sendiri yang diunggah pada tanggal 18 April 2020 kemarin, di mana artinya para pasangan yang hendak menikah ini bisa melakukan upacara pernikahannya melalui platform video conference, seperti FaceTime hingga Google Duo. Bahkan, platform Zoom yang bisa menampung hingga 100 orang partisipan bisa dibuat untuk menjadi resepsi pernikahan virtual setelah upacara pernikahan selesai.
Cuomo tidak menyebutkan secara spesifik akan platform video conference apa yang diperbolehkan untuk digunakan. Walau mengutip dari The Verge, nampaknya platform video conference apapun tidak dipermasalahkan, bahkan dari platform Zoom sekalipun.
Walau aturan pernikahan secara virtual ini baru dilegalkan sekarang di New York, tidak sedikit dari masyarakat global yang berinisiatif untuk melakukan pernikahan secara virtual lebih dulu. Jika wabah ini masih belum berakhir, tidak menutup kemungkinan juga bahwa aturan ini akan tersebar luas, mungkin bahkan secara global juga. Tertarik untuk melakukannya?
(Photo courtesy of Kaitlin Dilworth)