Kasus Bunuh Diri Hana Kimura, Jepang Naikan Hukuman Cyberbullying
Kasus cyberbullying catau bully secara online bukan hal jarang terjadi belakangan ini. Bahkan banyak kasus bully online yang menyebabkan korbannya menjadi depresi dan bunuh diri.
Jepang baru saja mengesahkan hukum pidana bagi yang melakukan penghinaan atau bully secara online, dimana pelakunya akan terancam pidana selama satu tahun.
Ini menyusul kasus bunuh diri pada aktris Hana Kimura di tahun 2020 lalu, dimana salah satu pria yang dituduh sebagai pelaku bully, diberi hukuman yang kecil yaitu hanya sebesar 9000 Yen atau sekitar Rp 1,2 juta. Akhirnya Jepang mulai meninjau undang-undang cyberbullying, apalagi setelah menerima banyak desakan dari masyarakat.
Sebelumnya, Jepang hanya memberikan denda sebesar 10.000 Yen, dan kurungan kurang dari 30 hari bagi pelaku cyberbullying. Kini hukuman ditingkatkan dengan denda yang lebih tinggi yaitu 300.000 yen, dan kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: Uni Eropa Minta Google, Facebook, dan Twitter Berantas Deep Fake • Jagat Review
Undang-undang itu baru disahkan setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang. Namun, undang-undan ini juga masih ditinjau dalam waktu 3 tahun, untuk memeriksa dampaknya pada kebebasan berekspresi. Apalagi undang-undang tersebut masih belum spesifik, tentang apa yang dianggap sebagai penghinaan.
KUHP negara Jepang mendefinisikan penghinaan sebagai upaya untuk merendahkan seseorang tanpa merujuk fakta spesifik tentang mereka – pencemaran nama baik, sebaliknya, termasuk referensi ke sifat-sifat tertentu.
“Perlu ada pedoman yang membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan,” Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang. “Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan.”
Baca Juga: Huawei Buka Perekrutan Besar-besaran di Rusia • Jagat Gadget (jagatreview.com)
Di Indonesia sendiri juga sudah punya undang-undang yang mengatur masyarakat dalam berinteraksi di internet terutama terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik secara online, yaitu melalui undang-undang KUHP dan Undang-undang ITE.
Jadi tentunya kita harus bisa menjaga sikap dan interaksi selama berselancar di internet, jangan sampai masuk ke kategori yang melanggar aturan hukum tersebut.
Selain itu menjadi tugas bagi regulator kebijakan, untuk memberikan spesifik yang bisa membedakan, mana yang termasuk kebebasan berekspresi dan mana yang dikategorikan sebagai cyberbullying.