Tak Lindungi Data Privasi Anak, Meta Didenda Rp 5,9 Triliun oleh Uni Eropa
Melalui Ireland Data Protection Commission, Meta dijatuhi sanksi denda 405 juta euro atau sekitar Rp 5,9 triliun. Meta dianggap gagal menangani data privasi anak-anak di salah satu platform media sosial mereka, Instagram.

Melansir dari The Verge, keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat (2/9/2022) lalu tapi rincian mengenai dendanya bakal dipublikasikan pekan depan, seperti diungkap oleh juru bicara DPC.
Baca Juga: TikTok Bantah Laporan Adanya Peretasan di Server Mereka • Jagat Gadget (jagatreview.com)
Namun yang pasti, berdasarkan investigasi yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun itu menunjukkan bahwa Meta bersalah dan melanggar Europe General Data Protection Regulator (GDPR) alias aturan perlindungan data di Eropa.
Instagram Dianggap Tak Melindungi Data Privasi Anak dan Remaja
Investigasi DPC mendapati bahwa Instagram melakukan pelanggaran regulasi tersebut karena dua hal. Pertama karena pengguna di rentang usia 13-17 tahun dapat membuka fitur akun bisnis, sehingga data mereka bisa terekspos.
Kedua lantaran Instagram membuat akun anak-anak sebagai publik secara default, meskipun alasan kedua Instagram telah mengubah aturan mereka baru-baru ini.
Sanksi ini menjadi yang ketiga dan terbesar dari DPC terhadap Meta terkait pemanfaatan data pengguna. Sebelumnya Meta juga dikenai sanksi denda akibat pengumpulan data di WhatsApp dan juga Facebook.
Tentunya, raksasa teknologi asal AS itu akan memiliki waktu untuk mengajukan banding atas sanksi tersebut. Kita tunggu saja detail lebih lanjutnya pekan depan.