Sudah Diketok, TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan di Indonesia!
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur soal keberadaan social e-commerce. Platform semacam TikTok Shop kini resmi dilarang memfasilitasi transaksi dan hanya boleh sebatas promosi barang atau jasa saja.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi, Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang,” terang Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melansir dari Kompas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aturan ini juga akan memberikan pemisah jelas antara platform e-commerce dengan media sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna sebagai kepentingan bisnis, plus mencegah algoritma dikuasai hanya oleh satu platform.
TikTok Shop Ramai Diprotes UMKM
Fenomena social e-commerce sendiri mulai ramai diperbincangkan setelah TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur itu membuat pengguna bisa berbelanja dan bahkan bertransaksi langsung dalam aplikasi tersebut. Ini menjadikan TikTok bukan hanya media sosial video pendek, tapi juga e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.
TikTok Shop banyak diprotes oleh para pelaku UMKM karena dinilai sangat merugikan dan bahkan mematikan bisnis mereka. Apalagi terkait isu “Project S” TikTok di mana pengguna dapat membeli langsung barang dari pabrik di China dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari barang lokal di Tanah Air.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, maka TikTok kini hanya akan menjadi platform media sosial video pendek seperti saat pertama kali mereka hadir di Indonesia. Jadi, tak ada lagi fitur “Keranjang Kuning” di TikTok ya. Kalau menurut kalian, setuju nggak nih TikTok Shop dilarang?