Apple Dikenakan Denda Hingga US$ 539 Juta oleh Uni Eropa

Apple dilaporkan akan dikenai denda €500 juta ($539 juta) oleh Komisi Eropa. Alasan denda yang dilayangkan oleh pihak Uni Eropa (UE) ini adalah karena Apple mendistorsi persaingan layanan streaming musik.
Melansir Tech Wire Asia, keluhan ini datang dari Spotify di mana mereka menganggap bahwa ada monopoli yang dilakukan oleh Apple di ekosistem App Store miliknya. Dilaporkan bahwa Apple memberikan biaya yang besar (sekitar 30%) dan beban yang seharusnya tidak terjadi terhadap para penyedia layanan streaming musik lainnya di App Store, sehingga membatasi pilihan konsumen untuk bisa bebas memilih layanan streaming mereka.
“Pajak Apple” yang dikeluhkan oleh Spotify dan mungkin penyedia layanan streaming musik lainnya ini merupakan istilah yang dibuat untuk menggambarkan bagaimana Apple memberikan biaya komisi yang besar untuk para pengguna yang membeli layanan streaming musik selain Apple Music di App Store.
Tuduhan Spotify terhadap Apple ini terjadi sejak tahun 2019 silam, dan pihak UE memutuskan akan memberikan denda dengan nilai kisaran setara dengan Rp 8,4 trilyun tersebut. Pihak Apple sendiri turut dilaporkan akan menolak keras terhadap tuntutan ini serta mengklaim bahwa Spotify tidak akan sukses jika bukan karena aplikasi “gratis” di App Store, yang sebenarnya tidaklah gratis bagi para pengembang karena masih harus membayar biaya untuk menggunakan akun pengembang.