Apple iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ada Apa?

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa produk Apple yang beredar di Indonesia sesungguhnya bukanlah produk yang masuk secara resmi seperti brand smartphone atau teknologi lainnya di Indonesia. Dan karena statusnya yang diimpor dan beredar lewat channel distributor, pemerintah Indonesia pun akhirnya memutuskan untuk melarang penjualan Apple iPhone 16 yang baru saja dirilis tersebut di Tanah Air.
Melansir dari CNBC Indonesia, keputusan pemerintah untuk melarang penjualan iPhone 16 ini dikarenakan Apple belum memenuhi persyaratan dan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Komitmen sebesar Rp 1,71 triliun tersebut, baru terealisasikan sebanyak Rp 1,48 triliun. Sehingga pihak Apple butuh menyanggupi sisa investasi sebesar Rp 240 miliar tersebut lebih dulu. Selain itu, sertifikasi untuk Tingkat kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki oleh Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Keputusan pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia ini pun kerap mendapat sorotan dari berbagai media luar negeri, seperti Bloomberg dan lain sebagainya. Bloomberg menyebutkan bahwa Indonesia merupakan kawasan Asia Tenggara dengan ekonomi tersebesar yang memiliki lebih dari 350 juta pengguna smartphone aktif. Pelarangan iPhone 16 di Indonesia bisa menjadi pukulan bagi Apple yang selama ini menikmati penjualan flagship di negara Asia.
Bloomberg juga menuliskan bahwa walau Apple tidak masuk dalam jajaran 6 besar merk ponsel di Indonesia, brand Apple memiliki potensi yang besar terutama di kalangan anak muda yang lebih melek terhadap teknologi. Pihaknya turut menyoroti bagaimana brand lain seperti Samsung dan Xiaomi sudah memenuhi persyaratan untuk menjual resmi produknya di Indonesia dengan menyanggupi proses TKDN dan membangun fasilitas manufaktur dalam negeri juga.
Walau dilarang, sebenarnya sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia yang dibawa oleh penumpang atau kru layanan transportasi yang datang dari luar negeri.