20 Produk Baru Apple Kantongi Sertifikat TKDN dari Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple yang akan dipasarkan di Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Febri Hendri Antoni Arief selaku juru bicara Kemenperin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3). Produk tersebut terdiri dari 11 model telepon seluler dan 9 model komputer tablet.
Sertifikat ini dikeluarkan setelah Apple kembali mematuhi regulasi TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017. Sebelumnya, perusahaan asal AS ini sempat dikenai sanksi akibat wanprestasi dalam periode 2020-2023.
Baca Juga: Apple Tunda Upgrade Besar Siri, Baru Hadir di iOS 19 • Jagat Gadget
Tak Bangun Pabrik, Apple Pilih Skema 3 Untuk Penuhi TKDN
Sebagai bagian dari komitmennya, Apple memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup rencana pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi USD160 juta. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset pertama Apple di Asia dan kedua di luar Amerika Serikat.
Namun, sertifikasi TKDN saja belum cukup untuk membawa produk Apple ke pasar Indonesia. Perusahaan masih harus mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
Setelah mendapatkan TPP Impor, Apple bisa mengajukan nomor IMEI ke CEIR dan Persetujuan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan. Jika semua proses ini terpenuhi, produk Apple yang sudah bersertifikasi akan resmi beredar di Indonesia.