China Perbolehkan Perusahaan Lain Pakai Nama “iPhone”
Raksasa teknologi dari AS, Apple, gagal mendapatkan hak eksklusif untuk nama “iPhone”, nama yang identik dengan produk smartphone mereka, di China. Pengadilan di China memutuskan bahwa nama tersebut boleh saja digunakan oleh pihak selain Apple di dalam negara tersebut. Syaratnya, produk tersebut tidak boleh berwujud perangkat telekomunikasi.
Keputusan pengadilan di China ini terkait dengan kasus antara Apple dengan Xintong Tiandi Technology, perusahaan asal Beijing, yang juga memasarkan produknya dengan nama “IPHONE”. Produk dari perusahaan tersebut adalah aksesori berbasis kulit, di antaranya leather case untuk smartphone. Apple ternyata gagal melarang perusahaan tersebut untuk menjual IPHONE mereka.
Pengadilan di China beralasan bahwa Xintong Tiandi Technology telah mendaftarkan nama produknya sejak tahun 2007, jauh sebelum Apple mendaftarkan “iPhone” di China. Apple sendiri baru mendaftarkan iPhone di China 5 tahun setelah Xintong Tiandi Technology mendaftarkan IPHONE mereka. Oleh karena itu, pengadilan beranggapan Apple tidak memiliki dasar kuat untuk memaksa Xintong Tiandi Technology mengganti nama produk mereka.
Keputusan ini, selain berimbas pada IPHONE milik Xintong Tiandi Technology, bisa juga berimbas pada munculnya berbagai produk “iPhone” lain dari perusahaan-perusahaan lain di negara tersebut. Selama produk “iPhone” yang muncul bukan berupa smartphone, atau mungkin saja perangkat komunikasi lain, Apple tidak bisa mengajukan tuntutan. Mari kita tunggu saja apa akan ada “iPhone” lain yang muncul di China.