Fast Charging Bawa Masalah untuk Apple
Perusahaan bernama Somaltus baru saja mengajukan gugatan terhadap Apple di Pengadilan Negri AS. Gugatan ini masih terkait dengan masalah yang akrab bagi Apple, pelanggaran paten. Somaltus mengklaim bahwa teknologi fast charge yang terdapat pada iPhone 6S telah melanggar paten tahun 2010 yang dimiliki perusahaan tersebut.
Di sistem fast charge di iPhone 6s, kecepatan pengisian baterai akan maksimal ketika daya baterai iPhone belum terisi hingga 80%. Jika pengisian sudah di atas 80%, kecepatan pengisiannya akan menurun. Hal ini disebut Somaltus telah melanggar paten bernomor 7.657.386 yang disebut “Integrated Battery System” yang disebut menawarkan hal serupa.
Uniknya, ternyata Apple bukan satu-satunya perusahaan smartphone yang digugat oleh Somaltus terkait dengan teknologi fast charging ini. Perusahaan lain seperti Asus, Lenovo, Samsung, Sony dan Toshiba juga mendapatkan gugatan yang sama. Tentunya, Somaltus beranggapan bahwa produk perusaahaan-perusahaan ternama itu juga melanggar paten mereka.
Sepertinya Somaltus berencana menekan beberapa perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Perusahaan-perusahaan tersebut tampaknya harus membayar royalti untuk penggunaan paten milik Somaltus terkait fast charting tersebut. Sebelumnya, disebutkan bahwa Somaltus juga berhasil mendapatkan keuntungan dari gugatan serupa ke Ford dan Nissan.