Apple Mesti Bayar Denda USD 500 Juta ke Universitas di AS
Sekitar 2 tahun lalu, Apple sempat dinyatakan bersalah, melanggar suatu paten, dan diharuskan membayar denda, atau ganti rugi. Menariknya, Apple ternyata terlihat menyepelekan denda tersebut dan disebut terus melanggar paten yang dipermasalahkan itu. Kini, akibat pelanggaran paten itu, Apple harus membayar ganti rugi yang nilainya disebut lebih dari USD 500 juta!
Langgar Paten Univ. of Winconsin
Paten yang dilanggar Apple tersebut dimiliki oleh University of Winconsin, sebuah universitas di AS. Berdasarkan informasi yang ada, paten itu terkait dengan predictor circuit yang disebut bisa membantu komputasi paralel. Apple disebut telah mengintegrasikan predictor circuit sesuai paten tersebut di SoC milik mereka, di antaranya A7, A8, dan A8X.
Menariknya, walaupun sudah dinyatakan bersalah sejak tahun 2015 lalu, Apple disebut terus menggunakan apa yang ada di dalam paten tersebut sampai paten tersebut kadaluarsa, akhir tahun 2016 lalu. Hal itu membuat pengadilan di AS menjatuhkan denda tambahan untuk Apple. Semula, denda itu “hanya” ada di kisaran USD 234 juta, dan kini bertambah USD USD 272 juta, menjadi USD 506 juta.
Masih Ada Tuntutan Tambahan?
Jumlah USD 506 juta itu bisa jadi bukan jumlah akhir yang harus dibayar oleh Apple. Salah satu pihak yang terkait dengan Univ. of Winconsin disebut juga masih memiliki satu tuntutan lagi pada Apple, masih terkait dengan pelanggaran paten yang sama di SoC setelah Apple A8X. Namun, pengadilan disebut ingin menyelesaikan masalah lama ini terlebih dahulu, termasuk proses banding yang menyertainya, sebelum mengusut pelanggaran lain yang dilaporkan itu.