Kemenperin dan Qualcomm Perangi Ponsel Ilegal di Tanah Air
Kementrian Peirindustrian bersama dengan Qualcomm Incorporated, menandatangani nota kesepemahaman (MoU) untuk memerangi ponsel Ilegaldi tanah air. Kerjasama ini merupakan proyek yang akan dilakukan oleh Kemenperin, yang juga merupakan tindak lanjur peraturan TKDN serta “Peraturan Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau Berasal dari Hasil pelannggaran Kekayaan Intelektual” yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia.
Upaya Kemenperin untuk memerangi peredaran ponsel Ilegal di tanah air, baik barang counterfit (barang palsu yang menyerupai barang asli) maupun barang selundupan setelah melihat besarnya angka pelanggaran perdagangan ponsel di tanah air.
Berdasarkan penilitan yang dipublikasikan oleh International Telecomunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelekal Uni Eropa(EUIPO) di tahun 2015, ponsel illegal yang beredar di Indonesia telah menghilangkanpendapatan sebesar 20,5%. Hal tersebut tentu juga mempengaruhi pendapatan negara, yang diperkirakan bisa menjadi pemasukan untuk Pajak Pendapatan Nilai (PPN) hingga jutaan dollar.
“Indonesia merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di dunia, terlebih setelah berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun hal inni juga memicu masuknya perangkat illegal yang justru menghambat industry dalam negeri dan merugikan konsumen. Untuk itu kami menggandeng Qualcomm dalam memerangi serbuan ponsel illegal ehingga dapat memberikan proteksi agi konsumen dan juga mendukung pemain dalam negeri,” ujar Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia. Dalam hal ini Qualcomm akan memberikan dukungannya dalam pengembangan teknologi untuk penerapan sistem DIRBS.
Proyek yang digagas oleh Kemenperin ini akan mempelajari penerapan dari Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) untuk mengendalikan pasar ponsel di tanah air. DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan selular melalui nomor IMEI. Kemenperin akan mengumpulkan data base kode IMEI bersama dengan GSMA, untuk memastikan keabsahan kode IMEI dari ponsel-ponsel yang beredar di tanah air. Dengan DIRBS, nantinya juga dapar mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
Nantinya juga Kemenperin akan bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Kominfo untuk melaksanakan program pemberantasan ponsel illegal tersebut. Selain itu, masyarakat juga didorong dengan sosialisasi dari pemerintah, untuk membeli produk yang ‘legal’, yaitu dengan mengecek keabsahan nomer IMEI pada ponsel sebelum membeli produk. Apabila nomer IMEI terdaftar secara resmi di Kemenperin, maka ponsel tersebut adalah asli dan legal untuk dipasarkan di Indonesia.
Qualcomm merasa terhormat dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan ponsel illegal di negara ini. Kami percaya inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator dan juga Industri lokal di Indonesia,” ujar Jim Cathey, Senior Vice President & President Asia Pacific & India, Qualcomm International Inc.