Ini Dia Penjelasan Terkait Validasi IMEI dan Smartphone Black Market
Beberapa waktu lalu publik sempat dikejutkan oleh peraturan yang berkaitan dengan validasi IMEI dari smartphone dan tablet. Rencananya, pemerintah akan mulai menetapkan peraturan tersebut pada 17 Agustus 2019 mendatang. Banyak publik yang menilai jika peraturan tersebut telah ditetapkan maka, smartphone atau tablet mereka yang tidak terdaftar resmi atau diperoleh dari black market tidak akan bisa digunakan. Bahkan bagi mereka yang memperoleh smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri juga mengalami nasib yang serupa.
Melihat kegaduhan yang muncul di publik belakangan ini, Ismail selaku Dirjen SDPPI Kemkominfo langsung memberikan penjelasan terkait peraturan validasi IMEI yang akan dikeluarkan pemerintah. Beliau berujar dan meminta agar masyarakat tidak panik dengan peraturan yang sedang dirancang ini. Saat ini, peraturan validasi IMEI masih sedang diujicoba dan terus dikembangkan melalui tiga kementrian Indonesia di antaranya Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag. Ada 7 tahapan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah terkait sistem validasi IMEI. Ketujuh tahapan tersebut di antaranya:
- Kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional)
- Database IMEI
- Pelaksana Tes
- Sinkronisasi Data Operator Seluler
- Sosialisasi
- Kesiapan SDM
- SOP Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Operator Seluler
Jika peraturan validasi IMEI ini telah ditetapkan dan ditandatangani, peraturan ini hanya akan berlaku ke depan. Maksudnya adalah, apabila smartphone atau tablet yang dibeli berasal dari luar Indonesia atau dari black market dan sudah pernah menggunakan SIM card lokal sebelum peraturan validasi IMEI berlaku, perangkat tersebut masih bisa digunakan. IMEI dari perangkat tersebut juga telah tercatat di database operator selular yang digunakan oleh pengguna. Sehingga bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri atau black market tidak perlu khawatir. Lain halnya jika peraturan validasi IMEI telah diberlakukan, maka smartphone atau tablet yang berasal black market akan langsung diblokir dan tidak dapat menggunakan kartu SIM card lokal.
Lalu bagaimana dengan pengguna yang terlanjur membeli smartphone atau tablet di luar negeri dan hendak menggunakan kartu SIM lokal, pasca peraturan validasi IMEI berlaku? Ismail pun menjelaskan agar sebaiknya pengguna segera melaporkan perangkatnya tersebut ke departemen perdagangan, apakah nantinya status perangkatnya bisa diubah atau tidak, yan tentunya harus melalui ketentuan syarat yang berlaku yang harus dipenuhi.
“Saat ini pengujian sistem validasi IMEI masih dalam proses. Namun pemerintah belum berani memaatikan kapan sistem ini akan terealisasi. Pemerintah memang sempat berujar kalau pemberlakuan sistem validasi IMEI ini dapat dimulai pada 17 Agustus 2019 mendatang. Akan tetapi, dengan banyaknya tahapan yang masih dikembangkan, bisa saja pemberlakuan ini akan diundur dari penetapan tanggal tersebut“, ujar Ismail.
Peraturan sistem IMEI ini pun juga diharapkan dapat menghilangkan persaingan yang tidak sehat di industri smartphone di Indonesia. Selain itu nantinya, peraturan ini juga dapat mengurangi tingkat kejahatan seperti pencurian smartphone atau tablet. Ismail menjelaskan apabila ada kasus pencurian smartphone, kemudian sang korban dapat melaporkan pencurian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian IMEI dari perangkat telah dicuri akan langsung diblokir sehingga perangkat tidak akan dapat menggunakan SIM card lagi.