Elon Musk Batalkan Akuisisi Twitter Rp 660 Trilyun
Sekitar bulan April lalu, Elon Musk sempat mengumumkan secara resmi perihal akuisisi terhadap platform Twitter yang memiliki nilai USD 44 milyar atau setara dengan Rp 660 trilyun. Namun demikian, kesepakatan tersebut diakhiri oleh pihak terkait dengan alasan bahwa Twitter tidak memberikan informasi lengkap terkait akun palsu.

Karenanya, petinggi Twitter Bret Taylor pun mengungkapkan bahwa pihak Twitter hendak membawa kasus ini ke pengadilan untuk memastikan proses akuisisi tetap berjalan.
“Dewan Twitter berkomitmen menutup transaksi dengan harga dan persyaratan yang disepakati dengan Elon Musk. Twitter berencana mengambil tindakan hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin kami akan menang di Delaware Court of Chancery,” ujar Bret Taylor pada halaman Twitter resminya.
Pihak pengacara Elon Musk mengajukan pembatalan akuisisi ini ke Securities and Exchange Commission (SEC) pada hari Jumat lalu, dengan alasan bahwa Twitter telah melakukan pelanggaran material terhadap ketentuan perjanjian yang sayangnya dinilai tidak dipenuhi oleh pihak Twitter. Pelanggaran tersebut termasuk data dan informasi yang diminta oleh Musk terkait berapa banyak akun palsu atau spam di Twitter, yang tidak direspon oleh pihak terkait hingga 2 bulan lamanya.
Tak hanya itu, ketika Twitter memutuskan untuk memecat eksekutif tinggi mereka serta sepertiga dari tim akuisisi Twitter, Musk menyatakan bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk pergi karena Twitter telah gagal “melestarikan secara substansial komponen material dari organisasi bisnisnya saat ini.”
Proses pengadilan antara Twitter dan Musk ini akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan baru bisa diselesaikan dalam beberapa bulan kemudian.
(sumber)