Dilepas Dari Telkom, Indihome Bakal Digabung ke Telkomsel
PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan Telkomsel telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-off Agreement/CSA) pada Selasa (6/4), untuk mengintegrasikan IndiHome ke Telkomsel.
IndiHome, yang merupakan pemain fixed broadband terbesar di Indonesia dan dimiliki sepenuhnya oleh Telkom, akan dipisahkan dan diintegrasikan ke Telkomsel sebagai bagian dari inisiatif Fixed Mobile Convergence (FMC).

Telkom Fokus B2B, Telkomsel Fokus B2C
Penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari strategi TelkomGroup untuk menyediakan layanan broadband terbaik, memperkuat bisnis, dan mewujudkan inklusi digital di Indonesia.
Transaksi ini didukung oleh Telkom dan Singtel sebagai pemegang saham Telkomsel. Dalam strategi ini, bisnis TelkomGroup yang terkait dengan Business to Consumers (B2C) akan sepenuhnya dikelola oleh Telkomsel, sementara Telkom akan memfokuskan diri pada bisnis Business to Business (B2B).
Rampung di Kuartal Awal Ketiga 2023
Telkomsel akan mengeluarkan sejumlah saham baru bagi Telkom sebagai ganti pemisahan usaha (spin off) IndiHome. Nilai IndiHome mencapai Rp58,3 triliun, yang setara dengan SGD 5,1 miliar, sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen Telkom.
Singtel juga setuju untuk menggunakan haknya untuk mengambil 0,5% saham baru di Telkomsel senilai Rp 2,7 triliun atau setara dengan hingga SGD 236 juta dalam bentuk tunai. Hal ini menjadikan kepemilikan efektif Singtel di Telkomsel menjadi 30,1%, sementara kepemilikan Telkom di Telkomsel naik menjadi 69,9%.
Proses persiapan integrasi layanan fixed broadband dan seluler untuk pelanggan ritel akan segera dilakukan setelah penandatanganan CSA. CSA Signing diharapkan akan selesai pada awal kuartal ketiga tahun 2023, tergantung dari persetujuan regulator dan pemegang saham.
Telkom Group memastikan bahwa proses integrasi FMC berlangsung transparan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).