Apple Menang di Pengadilan, Sengketa Paten EKG dengan AliveCor Berakhir
Apple akhirnya memenangkan sengketa paten melawan perusahaan teknologi kesehatan AliveCor. Pengadilan Banding AS menegaskan bahwa paten EKG yang diklaim AliveCor tidak dapat dipatenkan. Ini pun mengakhiri ancaman larangan impor Apple Watch di AS.
Awal Mula Kasus Sengketa Paten EKG Apple Watch
Kasus ini bermula ketika AliveCor menuduh Apple melanggar patennya terkait fitur EKG di Apple Watch. ITC (Komisi Perdagangan Internasional) sempat mendukung klaim tersebut dan merekomendasikan larangan impor.

Namun, Apple mengajukan banding ke Dewan Pengadilan Banding Paten dan Merek Dagang AS (PTAB). Kemudian pengadilan memutuskan bahwa paten yang disengketakan tidak sah.
Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Banding AS ini, ITC tidak lagi bisa melarang penjualan Apple Watch terkait kasus ini. Apple pun menyambut baik putusan tersebut.
Di sisi lain, AliveCor kecewa dengan keputusan ini. Mereka menilai pengadilan tidak mempertimbangkan bukti lain yang sempat diperhitungkan ITC dalam mendukung validitas patennya.
AliveCor juga menegaskan bahwa kasus ini lebih dari sekadar perdebatan hukum dengan Apple. Menurut mereka, ini adalah perjuangan untuk melindungi inovasi dan persaingan yang adil bagi perusahaan kecil.
Meski kalah di pengadilan, AliveCor tidak menyerah. Mereka berencana mencari opsi hukum lain, termasuk kemungkinan mengajukan banding lebih lanjut, untuk mempertahankan klaim hak patennya terhadap Apple.