UEA Resmi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Pembatasan usia pengguna media sosial kini semakin meluas ke berbagai negara. Setelah sejumlah negara mulai memperketat aturan perlindungan anak di ruang digital, Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara Arab pertama yang melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial.
Aturan baru tersebut melarang anak-anak di bawah 15 tahun membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun media sosial pribadi. Mereka juga tidak diperbolehkan mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan postingan, atau bergabung ke grup publik.

Indonesia Juga Sudah Terapkan Batasan Media Sosial
Kebijakan ini menambah daftar negara yang mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Sebelumnya, Inggris juga dikabarkan tengah mendorong pembatasan akses media sosial untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah lebih dulu memperkenalkan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mewajibkan platform menerapkan mekanisme verifikasi usia dan perlindungan khusus bagi pengguna anak.
Bagi remaja berusia 15 hingga 16 tahun, UEA masih mengizinkan akses ke media sosial. Namun penggunaannya akan dibatasi melalui sejumlah fitur perlindungan, seperti penyaringan konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, pengaturan waktu penggunaan, serta fitur pengawasan orang tua.
Baca Juga: Instagram Carousel Dapat Fitur Baru, Bisa Kasih Caption Berbeda Tiap Slide! • Jagat Gadget
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat. Platform media sosial tidak lagi diperbolehkan hanya mengandalkan pengisian tanggal lahir oleh pengguna. Sebagai gantinya, perusahaan harus menggunakan identitas digital dan teknologi berbasis AI untuk memastikan usia pengguna secara lebih akurat.
UEA juga mewajibkan platform menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 15 tahun. Selain itu, perusahaan media sosial dilarang menggunakan data pribadi anak untuk iklan tertarget maupun profil perilaku pengguna.
Meski demikian, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh. Pemerintah UEA memberikan waktu selama satu tahun kepada perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru.
Langkah UEA menunjukkan bahwa tren pengawasan media sosial terhadap anak semakin menguat secara global. Fokusnya bukan lagi sekadar membatasi akses, tetapi juga memastikan platform memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi pengguna usia muda dari berbagai risiko di dunia digital.














