Setelah iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Dijual di Indonesia
Setelah menerapkan pelarangan untuk penjualan iPhone 16 series, Indonesia baru-baru ini juga memutuskan untuk melarang penjualan smartphone Google Pixel. Penyebabnya sama yaitu kedua perusahaan belum memenuhi persyaratan kandungan lokal (TKDN) sebesar 40%.
Seperti yang kita tahu, perangkat yang dijual harus mengandung komponen lokal, yang bisa berupa produksi di dalam negeri, pengembangan perangkat lunak lokal, atau pendirian pusat riset dan pengembangan (R&D). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong investasi dan peningkatan kontribusi industri lokal dalam sektor teknologi. Apple sendiri sebelumnya mengambil jalur investasi dimana nilai investasi yang disetujui yaitu sebesar Rp 1,71 Triliun, namun baru dipenuhi sekitar Rp 1,48 Triliun.
Baca Juga: Apple iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ada Apa? • Jagat Gadget
Sementara itu untuk produk Google Pixel, Juru bicara Kementerian Perindustrian menyebutkan ada sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk ke Indonesia melalui pengiriman pribadi atau bawaan penumpang. Yang perlu dicatat, sebenarnya boleh saja membeli produk-produk smartphone dari luar negeri hanya untuk penggunaan pribadi, tapi secara resmi perangkat ini tetap tidak boleh dijual di dalam negeri. Maka dari itu, pelarangan ini akan berlaku pada toko-toko di tanah air yang menyediakan penjualan produk-produk yang dicekal tersebut.
Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar besar smartphone di Asia Tenggara, dengan perkiraan mencapai 350 juta perangkat aktif di masa mendatang, jauh lebih banyak daripada jumlah penduduknya yang sekitar 285 juta. Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi strategi bisnis berbagai perusahaan teknologi asing yang ingin memperluas pasarnya di Indonesia.